Kamis, 30 Agustus 2007

Perlu Regulasi Perawatan dan Pemeliharaan Alat Transportasi

Fraksi-PKS Online: Pemerintah berencana membatasi masa laik operasi alat transportasi. Alat transportasi penerbangan, misalnya akan dibatasi masa laik terbangnya maksimal 20 tahun.

Pembatasan usia alat transportasi, kata anggota Komisi V DPR Aboe Bakar Al Habsyi sudah pernah dilakukan dengan keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 57/1984. Efek dari keputusan tersebut ternyata sangatl mempengaruhi perekonomian nasional.

Sebenarnya, tujuan keluarnya Kepmen dalam rangka mempercepat pemasaran industri alat transportasi nasional. Nyatanya, dari keputusan itu menyebabkan berhentinya operasi 2300 kapal atau sebanyak 25% dari armada, dan kenyataannya jumlah tersebut tidak pernah dapat dipulihkan kembali karena kesulitan permodalan dalam pengadaan kapal.

Kondisi ini mengakibatkan supply kapal dalam negeri menjadi sedikit, sementara demand-nya meningkat. Pada saat bersamaan, angkutan laut asing memanfaatkan situasi tersebut, dengan memasang tarif yang tidak dapat dikontrol oleh pemerintah.

"Kalau biaya transportasi naik. Akibatnya muncul ekonomi biaya tinggi. Perekonomian akan memburuk," jelas Aboe di Gedung MPR/DPR, Senin (13/3).

Seharusnya, pemerintah membuat benchmark nasional terhadap alat transportasi. Usia alat transportasi bisa dijadikan salah satu parameter mengenai laik tidaknya beroperasi. Namun, pada saat yang sama bisnis transportasi dan industri yang berkaitan dengannya (misal otomotif) dapat pula tumbuh, sehingga roda perekonomian juga berputar.

Yang terpenting, lanjut dia, menegakkan regulasi yang sudah ada, memperkecil celah korupsi dan adanya kolusi antara regulator dan operator. Bila perlu membuat sanksi terhadap pemberi izin (licence), meningkatkan biaya pemeliharaan dan perawatan, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan SDM, memperketat operasional alat transportasi.

"Pesawat NASA saja atau Pesawat DC 10 yang digunakan mantan First Lady Amerika usianya sudah puluhan tahun. Yang terpenting perawatan dan pemeliharaan alat transportasi itu," katanya membandingkan.

Dia menilai, rencana Pemerintah membatasi usia alat transportasi terkesan reaktif. Padahal Pemerintah sendiri yang melakukan deregulasi, dengan keluarnya Kepmen Perhubungan tahun 2001, yang menyebabkan pertumbuhan maskapai penerbangan sangat pesat. Sudah seharusnya seluruh kebijakan dipikirkan masak-masak untung-rugiannya. (mca)


sumber : http://fpks-dpr.or.id/new/main.php?op=isi&id=2877

Tidak ada komentar: