| |
|
| | Kamis, 30 Agustus 2007 BPH Migas tidak menjalankan amanat pemerintah melaksanakan fungsi,tugas, serta wewenangnya.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK| telah menyatakan laporan keuangan (LK) Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) yang berakhir pada 31 Desember 2006 adven. Atau tak disajikan secara wajar sesuai standar yang ditetapkan.
Padahal BP Migas sesuai PP No 42/2002 dan Keputusan... selebihnya
Sumber: Berita Kota | |
|
|
|
| | Kamis, 30 Agustus 2007 Syamsul Ashar JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya membuka hasil audit Laporan Keuangan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) tahun 200.6. Yang menjadi catatan besar adalah, lembaga itu belum melaporkan adanya duit sebesar US$27,'6juta.
Duit itu berasal dari dana pasca operasional dari lima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas... selebihnya
Sumber: Harian Kontan | |
|
|
|
| | Kamis, 30 Agustus 2007 Kejaksaan jangan sampai mengecewa- kan masyarakat yang berharap kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI dituntas- kan. Langkah kejaksaan yang su- dah gembar-gembor membentuk tim jaksa khusus untuk mena- ngani kasus BLBI hendaknya di- wujudkan dalam bentuk yang le- bih konkret.
Ketua... selebihnya
Sumber: Kompas | |
|
|
|
| | Kamis, 30 Agustus 2007 JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan menilai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) gagal menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya sebagai pengawas kontrak kerja sama. Auditor Utama BPK Widodo Hariyo Mumpuni mengungkapkan pihaknya menemukan 13 ketidakpatuhan atas perundangan yang dilakukan BP Migas
. "Laporan keuangan BP Migas tidak disajikan secara... selebihnya
Sumber: Koran Tempo | |
|
|
|
| | Kamis, 30 Agustus 2007 MADIUN Lembaga pemantau korupsi Madiun Corruption Watch mendesak Kejaksaan Negeri Madiun menuntaskan dugaan korupsi tunjangan dana purnabakti. Kasus ini melibatkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Madiun periode 1999-2004. Pemberian tunjangan dinilai tidak ada dasar hukumnya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2003 menyebutkan penghasilan pemimpin dan anggota Dewan berasal dari... selebihnya
Sumber: Koran Tempo | |
|
|
|
| | Kamis, 30 Agustus 2007 Kalangan legislatif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) meminta pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang masalah pengelolaan keuangan di daerah itu. "Saya meminta Gubaernur Irwandi Yusuf segera menin daklanjuti temuan dan hasil audjt BPK sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai upaya kita menciptakan apa ratur pemerintahan yang bersih dan transparan," kata ang gota... selebihnya
Sumber: Pelita | |
|
|
|
| | Kamis, 30 Agustus 2007 Persetujuan DPR atas remunerasi alias kenaikan tunjangan bagi pegawai Departemen Keuangan (Depkeu) dalam APBN-P 2007 terus dikritik. Pasalnya, penerimaan pajak Semester 12007 yang belum dicapai dinilai sebagai bentuk kegagalan reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah, khususnya Departemen Keuangan.
"Realisasi pajak Semester I tahun 2007, realisasinya hanya Rp 155 triliun dari Rp 411... selebihnya
Sumber: Rakyat Indonesia | |
|
|
|
| | Rabu, 29 Agustus 2007 JAKARTA-Usul agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan dalam mengaudit setoran uang pengganti hasil korupsi kurang mendapat respons dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, BPK secara rutin telah mengaudit anggaran kejaksaan.
"Nggak mungkinlah (BPK ikut mengaudit uang pengganti). BPK itu setiap tahun sudah mengaudit kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)... selebihnya
Sumber: Indo Pos | |
|
|
|
| | Rabu, 29 Agustus 2007 JAKARTA, KOMPAS-Saran Indonesia Corruption Watch agar Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melakukan audit investigasi terhadap data uang pengganti di kejaksaan ditanggapi baik oleh BPK. Namun, BPK sudah berencana untuk mengaudit lagi data uang pengganti perkara korupsi yang ditangani kejaksaan.
Juru bicara BPK, Baharuddin Aritonang, Selasa (28/8) malam, menyampaikan, selama ini yang... selebihnya
Sumber: Kompas | |
|
|
|
| | Rabu, 29 Agustus 2007 JAKARTA (Media): Kejaksaan Agung menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak perlu melakukan audit investigasi terhadap data uang pengganti yang disetor terpidana korupsi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menyampaikan hal itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. "Tidak perlu BPK lakukan audit investigasi/'kata Kemas. Menurut dia, tidak mungkin BPK... selebihnya
Sumber: Media Indonesia | |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar